Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Jaksa Agung Muda: Tuntutan untuk Ferdy Sambo cs Melempem!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Eks Jaksa Agung Muda: Tuntutan untuk Ferdy Sambo cs Melempem!
Pantau - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Mangandar Pandjaitan menilai, tuntutan kepada kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J melempem.

Jasman berpendapat, jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kurang memberi rasa keadilan bagi masyarakat atas tuntutannya.

"Melempem. Kurang lah, kurang. Jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Jasman, Minggu (29/1/2023).

Jasman menyoroti tuntutan terhadap Putri Chandrawati yang hanya 8 tahun penjara. Ia menyatakan, semestinya tuntutan Putri tak jauh berbeda dengan Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

"Karena terjadinya pidana ini adalah karena pemberitahuan dia (Putri) bahwa dia diperkosa. Maka terbakarlah emosi daripada Ferdy Sambo," tuturnya.

Jasman menjelaskan, meski Putri memang bukanlah pelaku utama dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, kasus ini bermula dari pengakuannya sehingga menggerakkan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan.

"Dia bukan pelaku, tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa," jelasnya.

Maka dari itu, Jasman menilai, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Chandrawati sangat kecil dan tidak memberi rasa keadilan terhadap publik yang menyoroti kasus ini.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler