
Pantau - Warga sipil yang tergabung dari Institute for Criminal Justice Reforf (ICJR), PILNET, dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae alias sahabat peradilan ke majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Amicus curiae ini diyakin untuk melindungi Bharada Richard Eliezer yang didakwa terlibat kasus pembunuhan Yosua hingga dituntut 12 tahun penjara. Hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
"ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Pengiriman berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC)," katanya.
Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini. Diketahui hari ini sidang Bharada E akan digelar dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.
Amicus curiae ini diyakin untuk melindungi Bharada Richard Eliezer yang didakwa terlibat kasus pembunuhan Yosua hingga dituntut 12 tahun penjara. Hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
"ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Pengiriman berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC)," katanya.
Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini. Diketahui hari ini sidang Bharada E akan digelar dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.
#PN Jaksel#hakim PN Jaksel#Bharada E#Ferdy Sambo#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat#Amicus Curiae#Sahabat Peradilan#Sidang Replik
- Penulis :
- khaliedmalvino