Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bicara Potensi Penambahan Tersangka Pelempar Batu Bus Persis Solo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polisi Bicara Potensi Penambahan Tersangka Pelempar Batu Bus Persis Solo
Pantau - Polisi masih menggali kasus pelemparan batu oleh oknum suporter Persita Tangerang ke bus tim ofisial serta pemain Persis Solo di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto menyebut, ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 7 tersangka pelempar batu. Sementara, polisi masih mengejar beberapa oknum pelaku lainnya.

"Kami masih melakukan pengembangan, tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka. Karena sampai saat ini tim opsional masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujar Faisal dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023).

Suporter Persita Lempari Bus Persis Solo


Diberitakan sebelumnya, usai pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di Indomilk Arena Tangerang, Sabtu (28/1/2023) malam, bus Persis Solo diserang sekelompok orang. Akibatnya, kaca bagian samping dan depan pecah, dan satu staf dilaporkan mengalami luka ringan.

Presiden Persita Tangerang, Ahmed Rully Zulfikar, buka suara perihal insiden pelemparan batu ke bus yang mengangkut jajaran Persis Solo, usai laga lanjutan Liga 1.

“Saat ini oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sudah diamankan oleh pihak berwajib dan akan diproses lebih lanjut. Sekali lagi sepakbola itu indah dan damai. Mari #SalingSupport untuk memajukan sepakbola Indonesia,” demikian isi pernyataan resmi Persita Tangerang melalui akun @Persitajuara.

7 Suporter Ditetapkan Tersangka


Aparat kepolisian menetapkan 7 orang suporter Persita Tangerang sebagai tesangka dalam kasus pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

Ketujuh orang itu masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18)

“Kita telah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kapolres Tagerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers, Senin (30/1/2023).

Adapun tersangka HK dan GR ditangkap usai melakukan aksi pelemparan batu. Sedangkan 5 tersangka lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.

“Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, pinggir Kali Cisadane,” kata Faisal.

Para tersangka ada yang berstatus pelajar ataupun karyawan swasta dan mereka sebagian besar tinggal di wilayah Tangerang.

Atas perbuataanya, ketujuh tersangka itu disangkakan Pasal 170 KUHP, Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler