HOME  ⁄  Hukum

Maling Minimarket Kegep Ambil Uang Rp17 Juta, Ngaku untuk Berobat Anak Sakit Tumor

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Maling Minimarket Kegep Ambil Uang Rp17 Juta, Ngaku untuk Berobat Anak Sakit Tumor
Pantau - Aksi maling tertangkap tangan di sebuah minimarket di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial (medsos).

Maling tersebut dikabarkan mengambil uang Rp17 juta di meja kasir. Pelaku juga sempat diamuk massa yang emosi.

"Kalau untuk dari warga-warga yang mencoba mengamankan pelaku, itu ada sedikit ya (kekerasan). Untuk jumlahnya nominalnya yang diambil oleh pelaku itu sebesar Rp 17 juta," ujar Kapolsek Setu AKP Syabillah Putri Ramadhani, Senin (31/1/2023).

Syabillah mengungkapkan, pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah golok. Karena takut, korban hanya diam saja ketika pelaku mengambil uang dari meja kasir.

"Iya mengancam, bahwa 'serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok' sambil mengeluarkan golok," katanya.

Usai menggasak uang Rp17 juta, pelaku mencoba kabur. Namun korban menahan pelaku dengan menarik baju dan motornya.

"Setelah dia mengambil uang tersebut sebesar Rp17 juta, pelaku langsung keluar dari Indomaret, lalu dikejar oleh saksi dan pelapor mencoba menarik baju pelaku dan menarik motor, lalu berhasil dan kita amankan," ucapnya.

Tak lama kemudian, warga berkerumun untuk ikut mengamankan pelaku. Polisi juga langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku satu orang. Untuk barang bukti yang kita amankan itu ada sebilah golok, barang bukti berupa uang Rp17 juta, dan 1 sepeda motor," sebutnya.

Syabillah menuturkan, pelaku hanya beraksi sendirian. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Pelaku satu orang. Pasal 365 itu ancaman pidananya 9 tahun," pungkasnya.

Dalam unggahan video yang beredar pelaku dikerumuni warga dan hendak dibuka pakaiannya. Sambil menangis, pelaku mengatakan anaknya terkena tumor.

"Anak saya tumor, Pak," kata pelaku.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler