
Pantau - Minat investor untuk mendirikan minimarket berjejaring di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus meningkat, menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tulungagung, Siti Mahmudah, mengatakan hingga awal 2025 jumlah minimarket di daerah tersebut telah mencapai 178 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 unit merupakan minimarket berjejaring, sementara sisanya sebanyak 19 unit dikelola koperasi atau pelaku UMKM.
"Indomaret sebanyak 90 unit, Alfamart 63 unit dan Alfamidi 6 unit. Untuk yang dikelola koperasi atau UMKM terdiri dari Indomaret UMKM delapan unit, Alfamart koperasi tiga unit, dan delapan unit lainnya non-jejaring," kata Siti.
Pengaturan Lokasi dan Pembatasan Jumlah Minimarket
Siti menjelaskan sejumlah minimarket UMKM atau koperasi merupakan eks minimarket berjejaring yang sebelumnya beroperasi terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, minimarket berjejaring dilarang beroperasi dalam radius satu kilometer dari pasar tradisional.
"Karena melanggar aturan, pengelola diberi opsi untuk menghentikan operasional atau dialihkan ke koperasi atau UMKM," ujarnya.
Sepanjang 2024, Disperindag mencatat ada penambahan empat unit minimarket berjejaring baru di Tulungagung.
Namun hingga awal April 2025, belum ada pengajuan izin baru yang masuk.
Siti menambahkan bahwa meski jumlah minimarket terus bertambah, keberadaannya tetap dibatasi maksimal 150 unit per merek sesuai ketentuan dalam perda.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh minimarket, baik berjejaring maupun yang dikelola UMKM, wajib memperbarui izin operasional setiap lima tahun.
Disperindag kerap melakukan pendekatan langsung ke lapangan agar pengelola segera mengurus pembaruan izin sebelum jatuh tempo.
- Penulis :
- Pantau Community