
Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabla ingin menindak Ketua Umum sebuah partai atau Menteri, jangan menggunakan pertimbangan politik.
Awalnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menceritakan pertemuannya dengan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Di pertemuan itu, Denny menanyakan tentang dukungan untuk Anies Baswedan.
"'Pak saya ini mendukung Anies, boleh nggak Pak?' Ya boleh, saya bilang. Dia kan junior, dekat dengan saya. 'Nggak apa-apa Pak saya dukung?' Nggak apa-apa, saya bilang. Saya dorong (Denny) mau mendukung Anies, tapi saya tidak mendukung Anies, saya bilang," kata Mahfud di kantornya, Selasa (31/1/2023).
Mahfud mengaku pertemuannya dengan Denny Indrayana terjadi sekitar 4 hari lalu.
"Hak Anda untuk mencalonkan Anies, saya jamin sepenuhnya. Tidak akan ada yang menghalangi dan saya akan menjadi jaminan. Silakan gitu itu hak politik," sambung Mahfud.
Selain itu Mahfud meluruskan tentang obrolannya dengan Denny yang disalahtafsirkan di publik. Mahfud menjawab pertanyaan soal pernyataan Denny bahwa koalisi dan capres ditentukan oleh hukum.
"Nah di situlah terjadi diskusi-diskusi saya dengan Denny. Memang sih kadang kala isu politiknya macam-macam, kalau partai ini semuanya menjadi pasien KPK-lah, Ketua Partai ini, ini kasusnya, saya cerita, Ketua Partai ini, ini kasusnya, ini menjadi sensitif tetapi tidak ada kita minta melapor ke Presiden ini harus dijegal, tidak ada sama sekali. Itu tafsiran publik saja," tutur Mahfud.
Barulah kemudian Menteri Pertahanan era Gus Dur ini berbicara soal KPK yang apabila hendak menindak Ketua Umum partai jangan menggunakan pertimbangan politik.
"Cuma yang saya tegaskan ke KPK, satu. KPK, kalau Anda mau menindak Ketua Partai, Menteri atau siapa pun jangan pertimbangan politik, kalah hukum, hukum. Kalau Anda tanya ke saya, Pak ini ada kasus ini mau ditindak nggak? Loh, kalau saya bilang nggak boleh, nanti jadi fitnah saya melindungi orang. Kalau saya bilang boleh, jadi fitnah saya menjeremuskan orang. Saya bilang pokoknya kalau hukum tegakkan tanpa pertimbangan politik tidak usah tanya ke pemerintah. Itu kata saya kepada KPK. Memang lalu disebutlah Ketua Partai ini, ini kasusnya, Ketua Partai ini, ini kasusnya," kata Mahfud.
Awalnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menceritakan pertemuannya dengan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Di pertemuan itu, Denny menanyakan tentang dukungan untuk Anies Baswedan.
"'Pak saya ini mendukung Anies, boleh nggak Pak?' Ya boleh, saya bilang. Dia kan junior, dekat dengan saya. 'Nggak apa-apa Pak saya dukung?' Nggak apa-apa, saya bilang. Saya dorong (Denny) mau mendukung Anies, tapi saya tidak mendukung Anies, saya bilang," kata Mahfud di kantornya, Selasa (31/1/2023).
Mahfud mengaku pertemuannya dengan Denny Indrayana terjadi sekitar 4 hari lalu.
"Hak Anda untuk mencalonkan Anies, saya jamin sepenuhnya. Tidak akan ada yang menghalangi dan saya akan menjadi jaminan. Silakan gitu itu hak politik," sambung Mahfud.
Selain itu Mahfud meluruskan tentang obrolannya dengan Denny yang disalahtafsirkan di publik. Mahfud menjawab pertanyaan soal pernyataan Denny bahwa koalisi dan capres ditentukan oleh hukum.
"Nah di situlah terjadi diskusi-diskusi saya dengan Denny. Memang sih kadang kala isu politiknya macam-macam, kalau partai ini semuanya menjadi pasien KPK-lah, Ketua Partai ini, ini kasusnya, saya cerita, Ketua Partai ini, ini kasusnya, ini menjadi sensitif tetapi tidak ada kita minta melapor ke Presiden ini harus dijegal, tidak ada sama sekali. Itu tafsiran publik saja," tutur Mahfud.
Barulah kemudian Menteri Pertahanan era Gus Dur ini berbicara soal KPK yang apabila hendak menindak Ketua Umum partai jangan menggunakan pertimbangan politik.
"Cuma yang saya tegaskan ke KPK, satu. KPK, kalau Anda mau menindak Ketua Partai, Menteri atau siapa pun jangan pertimbangan politik, kalah hukum, hukum. Kalau Anda tanya ke saya, Pak ini ada kasus ini mau ditindak nggak? Loh, kalau saya bilang nggak boleh, nanti jadi fitnah saya melindungi orang. Kalau saya bilang boleh, jadi fitnah saya menjeremuskan orang. Saya bilang pokoknya kalau hukum tegakkan tanpa pertimbangan politik tidak usah tanya ke pemerintah. Itu kata saya kepada KPK. Memang lalu disebutlah Ketua Partai ini, ini kasusnya, Ketua Partai ini, ini kasusnya," kata Mahfud.
- Penulis :
- Fadly Zikry