Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kala Keluarga Hasya tak Percaya dengan Polri

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Kala Keluarga Hasya tak Percaya dengan Polri
Pantau - Keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, yang tewas ditabrak pensiunan Polri mendatangi Ombudsman RI pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Mereka tak percaya dengan Polri.

Kedatangan mereka ingin mengadukan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, menduga telah terjadi malaadministrasi yang dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut.

"Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi yaitu polres Jakarta selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," kata Gita kepada wartawan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Selain penyidik Polres Jaksel, keluarga juga turut serta mengadukan pihak yang mengurusi visum Hasya.

Sebelumnya, Gita mengungkapkan, sesaat setelah Hasya tewas dalam kecelakaan, keluarga memutuskan untuk melakukan visum guna menjadi alat bukti dalam proses hukum yang bakal ditempuh. Total hampir Rp 3 juta biaya visum telah dibayarkan.

"Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," kata Gita dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Orang tua Hasya kemudian mencari keadilan dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Dari sana diketahui, kasus kecelakaan Hasya telah dibuatkan laporan polisi tipe A dengan nomor LP/A/585/X/2022/SPKT/ Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022.

Meski begitu, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisinya secara mandiri. Akhirnya laporan itu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS.

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gita.
Penulis :
Fadly Zikry