HOME  ⁄  Hukum

Anggota Komisi III DPR Telepon Kapolres Jaksel, Tanya Kenapa Pengemudi Brutal Fortuner tak Ditahan

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Anggota Komisi III DPR Telepon Kapolres Jaksel, Tanya Kenapa Pengemudi Brutal Fortuner tak Ditahan
Pantau -  Pengemudi Fortuner, GR, yang menghantam Brio Kuning di Senopati, Jakarta Selatan tidak ditahan Polres Jakarta Selatan. Lantas Anggota Komisi III DPR Arsul Sani penasaran dengan sikap Polres.

"Pagi ini saya kontak Kapolres Jaksel (Kombes Ade Ary Syam), tanya kenapa sopir Fortuner tidak ditahan," kata Arsul melalui akun twitternya, Senin (13/2/2023).

Arsul mendapat penjelasan bahwa GR tidak ditahan lantaran diancam pasal 406 KUHP. Pasal ini memiliki ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

"Karenanya penyidik tidak bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya," ujar Arsul yang juga Wakil Ketua MPR ini.

GR sudah diperiksa Polres Jakarta Selatan. GR dipertemukan dengan AW, pengemudi Brio Kuning yang menjadi korban. Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam ketika GR diperkenankan pulang.

Sebelumnya viral video aksi brutal GR lantaran mengancam AW di Brio dengan samurai dan airsoft gun serta menabrakkan mobilnya. Aksi itu terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Penulis :
Muhammad Rodhi