Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sopir Fortuner Brutal Bisa Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sopir Fortuner Brutal Bisa Terancam 20 Tahun Penjara
Pantau - Pengamat hukum Hema Simanjuntak menilai sopir mobil Toyota Fortuner brutal di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) yang viral di media sosial (medsos) bisa dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Kalau tidak salah di video yang saya lihat itu ada penodongan senjata ya. Ini harus hati-hati lho, nggak bisa sembarangan. Tak bisa bersikap arogan, lalu semena-mena menondongkan senjata api di muka umum. Jika melakukan itu, pelaku terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Hema kepada Pantau.com, Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

"Yang perlu digarisbawahi itu tentang 'mempergunakan' ya," tambah Hema.

Sopir Fortuner Brutal Dipulangkan Polisi


Sopir mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio yang dikendarai sopir taksi online berinisial AW (39) dipulangkan polisi lantaran dijerat Pasal 406 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sudah menginterogasi perkara keributan berujung perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga viral di media sosial.

Pelaku GR, sopir Fortuner brutal tersebut dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.

“Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku),” kata Ade Ary, Senin (13/2/2023).

Adapun bunyi Pasal 406 KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Penulis :
khaliedmalvino