Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Richard Eliezer Dibawa 'Paksa' Tim LPSK Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Richard Eliezer Dibawa 'Paksa' Tim LPSK Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pantau - Bharada Richard Eliezer dibawa 'paksa' tim LPSK usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Tampak Eliezer yang diminta berdiri hakim ketua Wahyu Iman Santoso untuk mendengarkan vonis tersebut. Usai hakim memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara, tim LPSK langsung membawa 'paksa' terdakwa keluar ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Penulis :
khaliedmalvino