
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Richard lantas memeluk pengacaranya, Ronny Berty Talapessy.
"Dia peluk saya dan bilang makasih bang," ujar Richard seperti ditirukan Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny memaklumi sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang langsung "mengamankan" Richard usai vonis dibacakan. Pasalnya, keamanan Richard harus terjamin.
"(Richard) dibawa ke Rutan Bareskrim," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, pihaknya bersyukur atas vonis yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Vonis ini sesuai dengan harapan apalagi kasus ini terbongkar luas atas peran Richard.
"Saya berharap jaksa tidak mengajukan banding," ucap Ronny.
Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Richard dituntut 12 tahun penjara.
"Dia peluk saya dan bilang makasih bang," ujar Richard seperti ditirukan Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny memaklumi sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang langsung "mengamankan" Richard usai vonis dibacakan. Pasalnya, keamanan Richard harus terjamin.
"(Richard) dibawa ke Rutan Bareskrim," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, pihaknya bersyukur atas vonis yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Vonis ini sesuai dengan harapan apalagi kasus ini terbongkar luas atas peran Richard.
"Saya berharap jaksa tidak mengajukan banding," ucap Ronny.
Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Richard dituntut 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi







