Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rizal Ramli: Sebagai Kepala Negara, Presiden Wajib Membenahi Hukum yang Tidak Adil

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Rizal Ramli: Sebagai Kepala Negara, Presiden Wajib Membenahi Hukum yang Tidak Adil
Pantau - Ekonom sekaligus politikus Rizal Ramli menyebut presiden RI punya peran dalam meluruskan hukum dalam suatu perkara demi keadilan.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tak bisa dirugikan oleh oknum penegak hukum tertentu. Misalnya saja pada kasus Indosurya dan dana pensiun ASABRI.
Dimana tentang kasus pengemplangan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diketahui, tersangkanya dibebaskan dari seluruh dakwaan pada Jumat, (24/1/2023).

"Indosurya itu hilang Rp100 triliun termasuk Rp50 triliun dari koperasi. Tindakan Indosurya itu ponzi skema, seluruh dunia itu dilarang, come on.  itu pidana menyahgunakan dana nasabahnya. Direkayasa, seolah-olah dibangkrutkan perusahaannya, kuratornya diatur. sehingga asetnya nol,  Bagaimana bisa ini dibebaskan," kata Rizal Ramli Rabu (15/2/2023).

Eks Menteri Keuangan itu mengatakan, keduanya mutlak kasus pidana dan perdata. Bang Rizal panggilan akrabnya, mengusulkan kepada PPATK agar bersurat ke pemerintah Prancis atau Singapura untuk meminta fixed asset liquid-nya. supaya nasabah bisa memiliki uangnya kembali.

"Saya kalau sebagai pemerintah tidak boleh campur, tapi sebagai kepala negara berhak menegakkan konstitusi agar supaya hukum itu adil, agar supaya rakyat biasa tidak dirugikan oleh penjahat-penjahat keuangan ini. Itu tugasnya sebagai kepala negara," kata Rizal Ramli dalam program Adu Perspektif bertema 'Antara Vonis Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat'.



ASABRI

Ia juga menelaah kasus dana pensiunan ASABRI yang lepas dari tangan-tangan prajurit pensiunan TNI yang membutuhkannya.

"Itu dana pensiunan tentara hilang Rp20-30 trliun lebih, hukum kita ini rusak, siapa yang tanggungjawab, tentu pemerintah nggak boleh intervensi hukum," kata Bang Rizal.
"Itu kalau Presiden Jokowi fungsinya hanya sebagai kepala pemerintahan, tapi presiden RI juga kepala negara, dia wajib melaksanakan konstitusi supaya hukum yang adil dan fair. Dia (Jokowi) bisa kok buat ubah peraturan UU nya, enak banget itu pengusaha kaya itu ogah rugi," tegasnya.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro divonis nihil atau tidak dihukum pidana. Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,”  Kamis (12/1/2023).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer,” kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Pemerintah Tidak Intevensi

Politisi PDIP Panda Nababan mengatakan presiden bisa memanggil Jaksa Agung maupun Kapolri agar membuat rasa keadilan mengurai masalah hukum.

"Ya dia (presiden) bisa panggil Jaksa Agung, bisa panggil Kapolri, 'kerjakan ini, kerjakan itu' saya pikir bukan intervensi itu. Memang tugas dia untuk melakukan itu," kata Panda.

Panda menyebutkan pemerintah tidak pernah memerintahkan hakim untuk mengatur hukum. Dia menegaskan pemerintah tidak pernah mencampuri masalah hukum.

"Yang saya tahu nggak ada pemerintah. Bukan aku mau bela Mahfud atau Jokowi, nggak ada pemerintah campuri (urusan hukum). Itu proses hukum, hakim nggak pernah dipanggil, diintervensi," kata Panda dalam diskusi Total Politik bersama detikcom, Rabu (15/2/2023).

UU ITE untuk siapa?

Rizal Ramli menilai, UU ITE saat ini menyimpang dari aturan. Maraknya netizen bahkan kelompok oposisi berkomentar pedas di media sosial maka bukan tidak mungkin akan berakhir dengan pasal ITE.

"UU ITE dibuat untuk kejahatan keuangan di negara ini, kok malah dipakai dalam rangka untuk tangkap oposisi, yang bicara di medsos," kata Rizal.

Diskusi hukum dan politik tersebut diulas bersama Panda Nababan (jurnalis hukum senior), Arsul Sani (anggota Komisi III DPR), dan Rizal Ramli sebagai (tokoh prodemokrasi).

Nara sumber yang hadir mengulas tindak penegakan hukum di negeri ini acap kali dipenuhi rekayasa elite aparat. Untuk itu, Rizal Ramli mengusulkan bahwa aparat kepolisian jangan lagi berpolitik.

"Polisi tidak boleh politik ini ciri negara semi otoriter," tutur Rizal.
Penulis :
Desi Wahyuni