
Pantau - Eks ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer akan menemukan nasibnya sore ini dalam sidang etik Polri, Rabu (22/2/2023). Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berharap hasil sidang itu bisa disampaikan hari ini juga.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya, bahkan sampai malam," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan menyebut, keputusan sidang etik Bharada Eliezer tergantung proses persidangan. Ia berharap putusan bisa disampaikan hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," sambungnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya, bahkan sampai malam," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan menyebut, keputusan sidang etik Bharada Eliezer tergantung proses persidangan. Ia berharap putusan bisa disampaikan hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," sambungnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
- Penulis :
- khaliedmalvino