Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Batas Waktu Pikir-pikir Vonis Eliezer Berakhir Hari ini, Bakal Inkrah?

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Batas Waktu Pikir-pikir Vonis Eliezer Berakhir Hari ini, Bakal Inkrah?
Pantau - Batas waktu pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer akan berakhir Rabu (22/2/2023) dan bakal inkrah jika hingga pukul 24.00 WIB tak ada upaya banding.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sedang menyiapkan eksekusi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk Eliezer.

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (22/2/2023).

Syarief menyebut, pihaknya sudah menyiapkan administrasi, termasuk putusan hakim terhadap Eliezer. Selain itu, kata Syarief, jaksa juga berkoordinasi dengan LPSK terkait status justice collaborator yang ditetapkan hakim kepada Eliezer.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujar Syarief.

PN Jaksel Sebut Waktu Pikir-pikir Berakhir Hari Ini


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan, batas waktu pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer akan berakhir hari ini. Jika tak ada banding, vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2).

Djuyamto mengatakan, batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Ia menyebut vonis pasti inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto.
Penulis :
khaliedmalvino