billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Resmi Ditahan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Resmi Ditahan
Pantau - Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang Yangto resmi diahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang setelah berkas perkaranya masuk tahap II.

Dari informasi yang dihimpun, Yangto keluar kantor Kejari Pandeglang sekitar pukul 12.45 WIB, Kamis (23/2/2023). Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah dan digiring jaksa masuk mobil tahanan.

"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan.

Ia menerangkan, penahanan terhadap Yangto dilakukan guna kepentingan penuntutan. Yangto ditahan 20 hari di Rutan Pandeglang.

"(Penahanan) untuk kepentingan penuntutan," katanya.

Nantinya, pihak jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Yangto dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP.

"Perkara ini segera kami limpahkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan yang menjerat Yangto memasuki babak baru. Jaksa menyebut, berkas perkara sudah lengkap.Pandessss

"Sudah P21," kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 3 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Yangto sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD Pandeglang dicopot. Ia juga mengaku marah atas proses penetapan dia sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis :
khaliedmalvino