
Pantau - Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengungkapkan, ada 1 hakim yang dissenting opinion alias berbeda pendapat dalam menentukan vonis peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Afrizal menyebut, hakim Ari menilai AKP Irfan Widyanto mestinya dibebaskan lantaran banyak unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Atau, setidak-tidaknya, AKP Irfan harus dilepaskan karena perbuatan yang dilakukannya bukan tindak pidana.
"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.
Ada beberapa pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan. Salah satunya, tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.
"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.
Diketahui, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidun Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara lantaran terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Afrizal menyebut, hakim Ari menilai AKP Irfan Widyanto mestinya dibebaskan lantaran banyak unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Atau, setidak-tidaknya, AKP Irfan harus dilepaskan karena perbuatan yang dilakukannya bukan tindak pidana.
"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.
Ada beberapa pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan. Salah satunya, tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.
"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.
Diketahui, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidun Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara lantaran terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
- Penulis :
- khaliedmalvino