Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gelar Perkara Kasus Mario Dandy Aniaya David 'GP Ansor'

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polisi Gelar Perkara Kasus Mario Dandy Aniaya David 'GP Ansor'
Pantau - Kasus penganiayaan anak bekas pegawai pajak Rafael Alun Trisamboo, yakni Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora memasuki gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, gelar perkara kasus tersebut dilakukan Senin (27/2/2023). Ia menyebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil imran pun turut memberi asistensi terkait kasus tersebut.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo menyatakan, gelar perkara kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David ini dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Irjen Fadil hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," imbuhnya.

Kendati demikian, Trunoyudo belum secara detil mengungkap hasil gelar perkara yang dilakukan. Ia menambahkan, penyidikan kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dibantu jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua (19), yang juga rekan Mario Dandy.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis :
khaliedmalvino