
Pantau - Dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap korban D bisa ke ranah perdata.
Hal ini diungkapkan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea dalam akun Instagram pirbadinya, Hotman 911, Kamis (2/3/2023).
Mario kini sedang menjalani kasus pidana penganiayaan terhadap D hanya karena cerita miring dari Agneskekasih pelaku, namun bisa saja berlanjut dengan perdata karena ada kerugian materil dan imateril.
"Keluarga korban atau korban bisa melakukan gugatan perdata karena melawan hukum ini harus ada presidensil barunya" kata Hotman sebelum siaran Hotman Show.
"Kalau mau bikin terobosan keluarga korban bisa mengajukan gugatan perdata baik terhadap orang tua dari si pelaku (Rafael) maupun terhadap pelaku (Mario)," ujarnya.
Jika korban mendengarkan arahan pengacara tajir ini, korban D dan keluarganya akan meraup triliunan rupiah. Hotman menjelaskan tata cara delik aduan perdata untuk Mario dan orang tuanya yang bekerja di Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
"Caranya renteng dan istilah hukumnya join and several liability, itu berlaku di Singapura Amerika dan Eropa," terangnya lagi.
"Namanya tanggung jawab renteng memang ini tanggung jawab dengan anaknya yang dewasa tapi bisa dikaitkan dengan terjadinya perbuatan melawan hukum bisa dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak tidak dilaporkan secara melawan hukum," jelasnya dengan jemari yang penuh dengan perhiasan.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Hal ini diungkapkan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea dalam akun Instagram pirbadinya, Hotman 911, Kamis (2/3/2023).
Mario kini sedang menjalani kasus pidana penganiayaan terhadap D hanya karena cerita miring dari Agneskekasih pelaku, namun bisa saja berlanjut dengan perdata karena ada kerugian materil dan imateril.
"Keluarga korban atau korban bisa melakukan gugatan perdata karena melawan hukum ini harus ada presidensil barunya" kata Hotman sebelum siaran Hotman Show.
"Kalau mau bikin terobosan keluarga korban bisa mengajukan gugatan perdata baik terhadap orang tua dari si pelaku (Rafael) maupun terhadap pelaku (Mario)," ujarnya.
Jika korban mendengarkan arahan pengacara tajir ini, korban D dan keluarganya akan meraup triliunan rupiah. Hotman menjelaskan tata cara delik aduan perdata untuk Mario dan orang tuanya yang bekerja di Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
"Caranya renteng dan istilah hukumnya join and several liability, itu berlaku di Singapura Amerika dan Eropa," terangnya lagi.
"Namanya tanggung jawab renteng memang ini tanggung jawab dengan anaknya yang dewasa tapi bisa dikaitkan dengan terjadinya perbuatan melawan hukum bisa dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak kurangnya pendidikan dan juga harta yang begitu banyak tidak dilaporkan secara melawan hukum," jelasnya dengan jemari yang penuh dengan perhiasan.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
- Penulis :
- Desi Wahyuni








