Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Saksi Ahli Beberkan 'Undercover Buy' Sabu Teddy Minahasa

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Saksi Ahli Beberkan 'Undercover Buy' Sabu Teddy Minahasa
Pantau - Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan membeberkan cara kerja 'undercover buy' sabu-sabu yang kerap disebutkan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Ahwil menegaskan, 'undercover buy' alias pembelian terselubung menggunakan barang bukti dari kasus narkoba tak boleh digunakan sebagai objek.

Ahwil mengungkapkan hal ini dalam sidang kasus naskoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).

Mulanya, hakim ketua Jon meminta Ahwil menjelaskan proses 'undercover buy' yang belakangan ini disebut-sebut Teddy Minahasa dalam sidang kasus narkoba.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," ujar Ahwil dalam persidangan

"Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," imbuhnya.

Ahwil menyebut, undercover buying harus disertai dengan surat perintah. Ahwil menyatakan undercover buying tanpa surat perintah berarti operasi liar dan berpotensi ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujar Ahwil.

Hakim lalu bertanya apakah barang bukti kasus narkoba bisa digunakan untuk keperluan undercover buying. Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan. Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota atau pendidikan anjing pelacak narkotika," ujar Ahwil.

"Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," lanjutnya.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?" tanya hakim.

"Sangat betul, Yang Mulia," jawab Ahwil.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada ahli soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying. Ahwil menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?" tanya Hakim Jon.

"Namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang. Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino