
Pantau - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu merupakan buntut putusan PN Jakpus meminta KPU tunda Pemilu 2024.
"Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili dan memeriksa perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Pitra menganggap putusan tersebut di luar wewenang PN Jakpus. Sebab menurutnya, yang berhak mengadili terkait perkara Pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.
"Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, dimana kompetensi absolut-nya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya.
"Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," sambungnya.
Laporan itu tertera dalam Nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY untuk mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili dan memeriksa perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Pitra menganggap putusan tersebut di luar wewenang PN Jakpus. Sebab menurutnya, yang berhak mengadili terkait perkara Pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.
"Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, dimana kompetensi absolut-nya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya.
"Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," sambungnya.
Laporan itu tertera dalam Nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY untuk mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.
- Penulis :
- khaliedmalvino