
Pantau - Pengamat hukum Rio Christiawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sarat kejanggalan.
Rio menilai, kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Partai Prima sebagai penggugat terhadap KPU RI sebagai tergugat ini putusannya hanya mengikat keduanya dan tak melibatkan partai politik (parpol) lain.
"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Putusan itu tidak mengikat parpol lain, baik calon maupun yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," jelasnya kepada Pantau.com, Senin (6/3/2023).
Ia menambahkan, jika majelis hakim PN Jakpus menilai gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU RI harus dihukum untuk memverifikasi ulang terhadap Partai Prima tanpa harus mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Kondisi ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum, tetapi gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan tata usaha negara (PTUN)," bebernya.
Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Rio menilai, kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Partai Prima sebagai penggugat terhadap KPU RI sebagai tergugat ini putusannya hanya mengikat keduanya dan tak melibatkan partai politik (parpol) lain.
"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Putusan itu tidak mengikat parpol lain, baik calon maupun yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," jelasnya kepada Pantau.com, Senin (6/3/2023).
Ia menambahkan, jika majelis hakim PN Jakpus menilai gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU RI harus dihukum untuk memverifikasi ulang terhadap Partai Prima tanpa harus mengganggu tahapan Pemilu 2024.
"Kondisi ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum, tetapi gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan tata usaha negara (PTUN)," bebernya.
Diketahui bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
#Pengamat Hukum#KPU RI#Pemilu Ditunda#Penundaan Pemilu#Partai Prima#Gugatan Pemilu#Gugatan Perdata#Rio Christiawan
- Penulis :
- khaliedmalvino