Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Perdana! Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Perdana! Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
Pantau - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pacar Mario Dandy Satrio (20), AG (15), Rabu (8/3/2023) pagi ini.

Pacar Mario Dandy ini diperiksa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Cristalino David Ozora alias David (17) dirawat intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Iya (diperiksa hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/3/2023).

Rencananya, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap pacar Mario Dandy Satrio ini dilakukan dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran usia AG masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, status AG (15) sebelumnya ditingkatkan sebagai pelaku di kasus Mario Dandy Satrio (20) dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lalu, bagaiamana persoalan penahanan pacar Mario Dandy tersebut?

Ahli Pidana Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ahmad Sofian menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku.

Hal tersebut melihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak.

“Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak,” ujar Sofian, Kamis (2/3/2023).

Tapi apabila keluarga korban memaafkan, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial.

Kemudian, kalau ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka bisa dilakukan restorative justice atau memilih melanjutkan perkara.

“Kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya,” kata Sofian.

Jadi apabila ada kesepakatan dengan keluarga korban maka perkara dihentikan. Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan dengan kelurga korban maka perkara akan dilanjutkan.

“Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino