
Pantau - Bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo secara resmi dipecat instansinya bekerja lantaran kedapatan melakukan disiplin pelanggaran berat.
Lalu, bagaimanakah proses selanjutnya setelah kasus Rafael Alun tarik ulur soal pemecatan, apakah akan berujung pidana?
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh membeberkan, phaknya menyerahkan proses pemidanaan Rafael Alun ke aparat penegak hukum. Sanksi terhadap Rafael Alun sedianya sudah dilakukan pemecatan.
"Apabila nanti terkait adanya fraud pidana itu tentunya kita pahami sebagai ranah aparat penegak hukum. Jadi kita sudah biasa ini kita kolaborasi terkait penegakkan hukum. Kita siap mendukung sepenuhnya," ujar Awan, Rabu (8/3/2023).
Nasib bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terjawab sudah. Melalui konferensi persnya, Kemenkeu secara resmi memecat Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan, dasar pemecatan Rafael Alun ini diberlakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yg tidak sesuai dengan kepantasan ASN,” kata Awan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan, tim investigasi juga menemukan ada deretan harta kekayaan Rafael Alun namun tak dilaporkan dengan lengkap.
“Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua kakak adik teman seperti itu,” tegas dia.
Lalu, bagaimanakah proses selanjutnya setelah kasus Rafael Alun tarik ulur soal pemecatan, apakah akan berujung pidana?
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh membeberkan, phaknya menyerahkan proses pemidanaan Rafael Alun ke aparat penegak hukum. Sanksi terhadap Rafael Alun sedianya sudah dilakukan pemecatan.
"Apabila nanti terkait adanya fraud pidana itu tentunya kita pahami sebagai ranah aparat penegak hukum. Jadi kita sudah biasa ini kita kolaborasi terkait penegakkan hukum. Kita siap mendukung sepenuhnya," ujar Awan, Rabu (8/3/2023).
Kemenkeu Pecat Rafael Alun Trisambodo, Bakal Jadi Tersangka KPK?
Nasib bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terjawab sudah. Melalui konferensi persnya, Kemenkeu secara resmi memecat Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan, dasar pemecatan Rafael Alun ini diberlakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yg tidak sesuai dengan kepantasan ASN,” kata Awan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan, tim investigasi juga menemukan ada deretan harta kekayaan Rafael Alun namun tak dilaporkan dengan lengkap.
“Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua kakak adik teman seperti itu,” tegas dia.
- Penulis :
- khaliedmalvino









