billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Bui

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Bui
Pantau - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan bui buntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 Aremania, Sabtu (1/10/2022).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdakwa bersaah lantaran kealpaan alias pengabaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terlihat Abdul Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).

Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Penulis :
khaliedmalvino