
Pantau - 1 dari 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 18 bulan alias 1,5 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa, pengacara, hingga jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir untuk melanjutkan proses hukum.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka, Kamis (9/3/2023).
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan bui buntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 Aremania, Sabtu (1/10/2022).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdakwa bersaah lantaran kealpaan alias pengabaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terlihat Abdul Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa, pengacara, hingga jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir untuk melanjutkan proses hukum.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka, Kamis (9/3/2023).
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan bui buntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 Aremania, Sabtu (1/10/2022).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai terdakwa bersaah lantaran kealpaan alias pengabaian yang mengakibatkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terlihat Abdul Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Vonis ini 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino