
Pantau - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer alias Bharada E. Pencabutan itu lantaran Richard melakukan wawancara di stasiun TV tanpa izin.
“Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Syarial merujuk Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. LPSK juga sudah menyampaikan surat keberatan terhadap media terkait sebelum tayang.
Namun media tersebut tetap menayangkan wawancara Richard. Alhasil, LPSK mencabut perlindungan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK.
“Memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” ujar Syarial.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat hingga di rumah tahanan. Kemudian perlindungan hukum, dan bantuan psikososial. Pula status justice collaborator yang akhirnya disetujui majelis hakim.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi