
Pantau – Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea merupakan terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. Ketiganya dituntut hukuman penjara 8-12 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Budi Hartono Linardi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Terdakwa Budi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Indonesia juga diwajibkan membayaran uang pengganti sebesar Rp 91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara sebagai hukuman pidana tambahan.
Selain Budi, Terdakwa Taufiq pun selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia dikenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa eks analis perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Selain itu terdakwa Tahan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkapnya.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan di PN Jakpus pada Senin (13/3). Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Didik Kurniawan, Adi Satria Sitompul, Syakuri, Patar Pakpahan, dan Ery Adi Wibowo.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa.
"Terdakwa Budi Hartono Linardi menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Terdakwa Budi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Indonesia juga diwajibkan membayaran uang pengganti sebesar Rp 91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara sebagai hukuman pidana tambahan.
Selain Budi, Terdakwa Taufiq pun selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia dikenakan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa eks analis perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Selain itu terdakwa Tahan juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkapnya.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan di PN Jakpus pada Senin (13/3). Adapun Jaksa yang bersidang dalam perkara ini yaitu Didik Kurniawan, Adi Satria Sitompul, Syakuri, Patar Pakpahan, dan Ery Adi Wibowo.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah