
Pantau - Anggota Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan bekas Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya, terdakwa eks Danki Brimob Polda Jatim Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan 2 terdakwa Kanjuruhan dari sipil masing-masing Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Security Officer Arema FC Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan bekas Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya, terdakwa eks Danki Brimob Polda Jatim Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan 2 terdakwa Kanjuruhan dari sipil masing-masing Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Security Officer Arema FC Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
#Sidang Vonis#Vonis Hakim#anggota polisi#PN Surabaya#Vonis Bebas#Tragedi Kanjuruhan#Polres Malang Kota
- Penulis :
- khaliedmalvino