Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Perintah Atasan Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Ternyata Hanya Alibi Pengurangan Hukuman

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Perintah Atasan Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Ternyata Hanya Alibi Pengurangan Hukuman
Pantau - Pengamat hukum Rio Christiawan menyinggung adanya kesamaan substansi soal perintah atasan antara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo.

Rio menyebut, perintah atasan bisa menjadi alasan sebagai dasar pengurangan hukuman atas kasus Teddy Minahasa. Diketahui, Teddy memberi perintah terhadap AKBP Dody Prawiranegara yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

"Terkait dengan penggunaan alasan karena perintah atasan, jika terbukti tindakan tersebut karena perintah atasan, maka akan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk pengurangan hukuman, seperti contohnya Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa utama Ferdy Sambo," terang Rio kepada Pantau.com, Kamis (16/3/2023).

Rio menekankan, dalam hukum pidana dikenal pembelaan diri yang kerap disebut alibi. Rio menyebut, jika alibi dibangun berbelit-belit dan tak runut, maka besar potensinya alibi itu tak sesuai fakta materiil.

"Alibi juga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam tahap pembuktian, misalnya harus didukung bukti saksi, dokumen, maupun bukti lainnya," tambahnya.

Kasus Sambo Diseret-seret dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa


Pengacara Teddy Minahasa menyeret-nyeret kasus Ferdy Sambo lantaran perintah atasan ke bawahan untuk melakukan tindak pidana.

Pernyataan tersebut disinggung pengacara Teddy saat menghadirkan ahli forensik Reza Indragiri dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).

Reza Indragiri menilai, ada perbedaan antara perintah yang dilakukan Sambo ke Eliezer dan Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara.

“Superior Orders Defense tidak bermakna setiap terdakwa yang mengklaim bahwa dia melakukan perbuatan pidana karena perintah atasan, tidak serta merta klaim itu harus diterima, tetapi harus diuji,” ungkap Reza.

“Secara kebetulan dalam kasus yang penasihat hukum sebut yaitu Ferdy Sambo dan interaksinya dengan Richard Eliezer secara kebetulan perspektif keilmuan ini memiliki kemiripan,” sambungnya.

Namun, Reza menyebut Eliezer ketika itu mendapat perintah yang secara objektif tidak memiliki kesempatan untuk menghindar dari perintah Sambo.

Sedangkan dalam kasus Teddy Minahasa, kata Reza, ada 2 hal yang bertolak belakang dengan respons Dody terhadap perintah Teddy.

“Justru ini menjadi ambigu karena seolah-olah dia punya kemampuan untuk menentang perintah dari orang yang memiliki jabatannya lebih tinggi dari dirinya sendiri, lantas kita mau memaknainya seperti apa, dengan perilaku yang tidak konsisten, patut dipertanyakan,” ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino