
Pantau - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AG akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok, Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Sidang Tuntutan, Agnes Tiba di PN Jakarta Selatan
Djuyamto menerangkan, kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 x 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.
Hadirin termasuk majelis hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Untuk itu, awak media dapat memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.
Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy akan Jalani Sidang Putusan Senin Depan
Ia turut menyinggung Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan," lanjutnya.
Sebelumnya, AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Ozora (17) dituntut oleh JPU dengan pidana 4 tahun mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok, Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Sidang Tuntutan, Agnes Tiba di PN Jakarta Selatan
Djuyamto menerangkan, kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 x 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.
Hadirin termasuk majelis hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Untuk itu, awak media dapat memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.
Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy akan Jalani Sidang Putusan Senin Depan
Ia turut menyinggung Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan," lanjutnya.
Sebelumnya, AG merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan, David Ozora (17) dituntut oleh JPU dengan pidana 4 tahun mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Penulis :
- Aditya Andreas