Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Mario Dandy: Sidang Pencabulan Lanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kasus Mario Dandy: Sidang Pencabulan Lanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi
Foto: Ilustrasi Palu Sidang (dok.istimewa)

Pantau - Sidang dugaan kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, kembali berlanjut. Setelah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (11/12/2024), sidang dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, dua saksi telah memberikan keterangan hari ini, yaitu pelapor dan korban. Namun, karena keterbatasan waktu, satu saksi lainnya akan dimintai keterangan pada sidang berikutnya.

"Tadi ada tiga saksi yang diagendakan, tapi baru dua yang sempat diperiksa. Saksi dari pihak keluarga AG, yakni ibunya, akan memberikan keterangan pada sidang mendatang," ungkap Mangatta kepada media usai persidangan.

Sidang ini dilakukan secara tertutup karena melibatkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Meski demikian, Mangatta berharap jalannya proses hukum dapat memberikan keadilan kepada korban.

Baca Juga:
Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Hari Ini Secara Tertutup
 

Respons Kuasa Hukum Mario Dandy
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan pihaknya akan memutuskan untuk menghadirkan saksi atau ahli setelah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum selesai.

"Masih terlalu dini untuk menentukan langkah itu. Kita mengikuti proses sidang terlebih dahulu," ujar Andreas.

Mario Dandy dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Andreas menyebut pihaknya akan mempersiapkan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Latar Belakang Kasus
Mario Dandy, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan publik sejak terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada awal 2023. Ia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus tersebut.

Setelah kasus penganiayaan mencuat, AG, mantan pacar Mario Dandy, melaporkan Mario atas dugaan pencabulan. Polisi kemudian menetapkan Mario sebagai tersangka. Kasus ini menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan Mario Dandy.

Selain Mario, kasus penganiayaan sebelumnya juga menyeret AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara. Sementara itu, ayah Mario, Rafael Alun, dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi yang terungkap setelah kasus penganiayaan David Ozora ramai diperbincangkan.

Sidang kasus pencabulan ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang dihadapi Mario Dandy, dengan perhatian publik yang terus mengawal jalannya persidangan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah