Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Top! Syarat Baru Bacaleg 2024, KPU Minta Umumkan Jika Mantan Terpidana

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Top! Syarat Baru Bacaleg 2024, KPU Minta Umumkan Jika Mantan Terpidana
Pantau – Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengeluarkan syarat baru bagi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Yakni, bagi bacaleg mantan terpidana harus mengumumkannya catatan pidananya ke publik.
"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ucap Hasyim saat rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Senayan, Rabu (12/4/2023).

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD yang telah disetujui oleh RPKPU. Semua fraksi pun menyetujui R-PKPU itu dengan catatan.

Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi III di Kompleks Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.

"Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP menyetujui, pertama, R-PKPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, R-PKPU tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD," kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat rapat.

"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan masukan-masukan dari Anggota Komisi III DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI," lanjutnya.

Lebih dari itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga menambahkan sejumlah perubahan strategis atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Salah satunya, penambahan syarat bakal calon anggota DPD yang tidak boleh diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," terang Hasyim.

"Jadi yang digunakan adalah ancamannya, bukan dakwaan maupun putusannya. Kecuali, secara terbuka dan jujur yang bersangkutan mengumumkan kepada publik (dimuat di media massa) bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana," pungkasnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah