
Pantau - KPK kembali mengingatkan para pejabat dan penyelenggara negara berani menolak gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pasalnya, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan tertentu yang melawan wewenangnya bisa masuk kategori pidana.
"Khususnya, melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya dikutip, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri: Pemikiran Kartini Sejalan dengan Pandangan KPK
Ipi mengatakan, terkait gratifikasi Idul Fitri ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.
Ipi juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: KPK Buka Jadwal Besuk Tahanan saat Lebaran 2023
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ipi.
Selain itu, Ipi juga meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, atau perusahaan, dan masyarakat lainnya diharapkan melakukan pencegahan dengan tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Pasalnya, penerimaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan tertentu yang melawan wewenangnya bisa masuk kategori pidana.
"Khususnya, melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya dikutip, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri: Pemikiran Kartini Sejalan dengan Pandangan KPK
Ipi mengatakan, terkait gratifikasi Idul Fitri ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.
Ipi juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: KPK Buka Jadwal Besuk Tahanan saat Lebaran 2023
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ipi.
Selain itu, Ipi juga meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, atau perusahaan, dan masyarakat lainnya diharapkan melakukan pencegahan dengan tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas