Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PT DKI Terima Berkas Perkara Agnes, Sidang Kasus Mario Dandy Digelar Terbuka Besok

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

PT DKI Terima Berkas Perkara Agnes, Sidang Kasus Mario Dandy Digelar Terbuka Besok
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah menerima limpahan berkas perkara permohonan banding pacar Mario Dandy Satrio, Agnes alias AG (15).

Diketahui, AG merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy, Shane, dan AG terhadap David Ozora. AG diketahui menerima vonis 3,5 tahun penjara. Berkas perkara itu dilimpahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke PT DKI sore tadi.

"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, Rabu (26/4/2023).

Binsar menuturkan, PT DKI Jakarta memastikan sidang putusan banding AG bakal digelar Kamis (27/4/2023) besok. Sidang putusan itu akan digelar secara terbuka.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," katanya.

Dia menyebut, hakim tunggal yang menangani sidang banding AG adalah hakim Budi Hapsari. Berkas perkara banding itu masih dipelajari oleh hakim tunggal.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata Binsar.

"Tunggal, hakim tunggal karena perkara pidana anak," imbuhnya.

Sebelumnya, Binsar menyebut bahwa AG bisa memilih hadir atau tidak dalam persidangan nanti. Pasalnya, PT DKI tidak mempunyai wewenang untuk memanggil AG hadir langsung dalang sidang putusan banding tersebut.

“Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau penasehat hukumnya, boleh hadir atau tidak, tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum,” jelas Binsar.

Diketahui, AG dan jaksa mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Agnes dalam kasus penganiayan Mario Dandy kepada David. AG dan jaksa mengajukan banding pada Senin (17/4/2023).

“Penasihat hukum terdakwa AG telag resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel. Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Penulis :
khaliedmalvino