
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Sumedana mengatakan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," katanya.
Ia menuturkan peran dari Destiawan Soewardjono yaitu memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang. Total tersangka dalam kasus ini ada delapan orang.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Sumedana mengatakan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," katanya.
Ia menuturkan peran dari Destiawan Soewardjono yaitu memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang. Total tersangka dalam kasus ini ada delapan orang.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari