Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiopan Martua Tersangka Penipuan Divonis 2 Tahun Penjara oleh Kejari

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tiopan Martua Tersangka Penipuan Divonis 2 Tahun Penjara oleh Kejari
Pantau – Tiopan Martua Napitupulu tersangka kasus penipuan tahun 2010 diringkus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di salah satu Villa di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023). Tiopan Martua Napitupulu ditangkap bersama tiga terdakwa lainnya.
Penangkapan Tiopan dilakukan oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho. Widiyanto mengatakan, Tiopan dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan. Tiopan divonis kurungan 2 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, Widiyanto mengungkapkan bahwa terdakwa Tiopan kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal agar tidak tertangkap. Namun, Menurut Widiyanto, Hal itu tidak berguna. Sebab, Ia mengaku pihaknya akan menangkap dimanapun tersangka berada.

"Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan. Saya ingatkan. You can run but you can't hide. Kalian bisa lari namun kalian tidak bisa bersumbunyi, pasti kami tangkap," kata Widiyanto.

Hal itu, Lanjut Widiyanto, karena Kejari telahh bekerjasama dengan para penegak hukum dan dibantu oleh masyarakat untuk menengkap para pelaku pelanggar Undang-Undang.

"Apalagi melihat kentalnya sinergitas antar penegak hukum dan derasnya dukungan masyarakat kepada kami. saya pastikan hanya masalah waktu bagi kami untuk menangkap siapapun yang berani melanggar aturan maupun undang-undang di republik ini," tuturnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah