
Pantau - Polisi memastikan pelaku penembakan kantor MUI Pusat, Mustopa NR (60) bergerak sendirian ketika beraksi dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang bersifat ekstrem. Tidak ada aktor yang ada di belakangnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Fakta bahwa tak ada aktor di belakang aksi Mustopa terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Densus 88.
Baca Juga: Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Akhirnya Terkuak!
Polisi melacak jejak Mustopa semasa hidup. Hasilnya, Mustopa selama ini mencari pengakuan dirinya sebagai wakil nabi sejak 2003.
Menurut Hengki, pihaknya telah memverifikasi informasi tersebut kepada saksi dan pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan Mustopa.
"Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan kami terhadap 39 orang saksi, baik terhadap internal MUI yang ada di Jakarta, MUI Pusat, juga MUI Lampung, warga sekitar, keluarga dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 19 Saksi atas Kasus Penembakan Kantor MUI, Bagaimana Hasilnya?
Hengki mengatakan, Mustopa tidak masuk dalam kategori orang hilang akal dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Buktinya, pelaku penembakan kantor MUI itu pernah melakukan tindak pidana perusakan Kantor DPRD Lampung dan mendekam di penjara pada 2016 silam.
"Dijerat pasal 406 KUHP dan divonis tiga bulan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Hengki.
"Tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang bersifat ekstrem. Tidak ada aktor yang ada di belakangnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Fakta bahwa tak ada aktor di belakang aksi Mustopa terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Densus 88.
Baca Juga: Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Akhirnya Terkuak!
Polisi melacak jejak Mustopa semasa hidup. Hasilnya, Mustopa selama ini mencari pengakuan dirinya sebagai wakil nabi sejak 2003.
Menurut Hengki, pihaknya telah memverifikasi informasi tersebut kepada saksi dan pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan Mustopa.
"Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan kami terhadap 39 orang saksi, baik terhadap internal MUI yang ada di Jakarta, MUI Pusat, juga MUI Lampung, warga sekitar, keluarga dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 19 Saksi atas Kasus Penembakan Kantor MUI, Bagaimana Hasilnya?
Hengki mengatakan, Mustopa tidak masuk dalam kategori orang hilang akal dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Buktinya, pelaku penembakan kantor MUI itu pernah melakukan tindak pidana perusakan Kantor DPRD Lampung dan mendekam di penjara pada 2016 silam.
"Dijerat pasal 406 KUHP dan divonis tiga bulan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Hengki.
- Penulis :
- Aditya Andreas