
Pantau - Wakil Ketua Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan di Cikarang, Kbupaten Bekasi.
Anggota Komisi IX DPR RI ini mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” kata Netty, Senin (8/5/2023).
Netty mendesak agar Kemnaker segera mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut. Ia juga meminta pemerintah memberi jaminan keamanan kepada para buruh yang membongkar kasus tersebut.
Baca Juga: Obon Kantongi Nama Empat Perusahaan Nakal soal Modus Staycation untuk Perpanjang Kontrak
“Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi,” tegasnya.
Menurut Netty, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan harus dapat menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
“UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” lanjutnya.
Terakhir, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.
Baca Juga: Migrant Watch: Kasus Staycation Bentuk Bar-bar-nya Ketenagakerjaan Indonesia Dibandingkan Luar Negeri
“Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian seperti itu juga harus berani membongkar dan membantu korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati berinisial AD membongkar kasus pelecehan seksual bermodus staycation atau bermalam bersama atasannya di sebuah hotel.
AD mengaku mendapatkan intimidasi tawaran staycation tersebut dengan ancaman kontraknya tidak akan diperpanjang.
Anggota Komisi IX DPR RI ini mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” kata Netty, Senin (8/5/2023).
Netty mendesak agar Kemnaker segera mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut. Ia juga meminta pemerintah memberi jaminan keamanan kepada para buruh yang membongkar kasus tersebut.
Baca Juga: Obon Kantongi Nama Empat Perusahaan Nakal soal Modus Staycation untuk Perpanjang Kontrak
“Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi,” tegasnya.
Menurut Netty, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan harus dapat menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
“UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” lanjutnya.
Terakhir, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang.
Baca Juga: Migrant Watch: Kasus Staycation Bentuk Bar-bar-nya Ketenagakerjaan Indonesia Dibandingkan Luar Negeri
“Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian seperti itu juga harus berani membongkar dan membantu korban,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati berinisial AD membongkar kasus pelecehan seksual bermodus staycation atau bermalam bersama atasannya di sebuah hotel.
AD mengaku mendapatkan intimidasi tawaran staycation tersebut dengan ancaman kontraknya tidak akan diperpanjang.
- Penulis :
- Aditya Andreas