
Pantau - Polres Metro Bekasi bakal memeriksa bos sebuah perusahaan di Cikarang yang membuat syarat perpanjangan kontrak kerja dengan dalih 'staycation' terhadap seorang karyawati hingga viral di media sosial (medsos).
"Intinya kita sudah melayangkan surat undangan, bukan panggilan ya, undangan klarifikasi, ke korban, terus dua orang saksi-saksi, dan terlapor yang sudah kita jadwalkan," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul ketika dihubungi, Senin (8/5/2023).
"Untuk korban itu besok, untuk saksi itu hari Rabu, untuk terlapor itu hari Kamis," sambung Hotma.
Dia belum merinci secara jelas terkait identitas serta posisi bos perusahaan tersebut. Hotma juga tak mengungkap siapa saja saksi yang akan diperiksa pihaknya.
"Kita belum tahu ya, itu materi penyidikan," imbuh Hotma.
Diberitakan sebelumnya, aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap buruh perempuan sudah sering terjadi.
Ika mengungkapkan, pihaknya pernah beberapa kali mendapatkan laporan jika buruh perempuan kerap dimanipulasi untuk menuruti keinginan atasannya.
“Mulai dari rayuan gombal, sentuhan fisik, hingga ajakan untuk berhubungan intim dilakukan oknum atasan tersebut untuk melancarkan niat jahatnya,” ungkap Ika, Sabtu (6/5/2023).
Tak jarang, para buruh perempuan itu juga diiming-imingi pengangkatan status untuk menjadi karyawan tetap jika menuruti kemauan atasannya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Bekasi
“Atasannya ini macam-macam, intinya adalah orang yang memiliki kuasa dalam struktur di perusahaan. Bisa supervisor, pihak manajemen. Itu sering terjadi,” lanjutnya.
"Intinya kita sudah melayangkan surat undangan, bukan panggilan ya, undangan klarifikasi, ke korban, terus dua orang saksi-saksi, dan terlapor yang sudah kita jadwalkan," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul ketika dihubungi, Senin (8/5/2023).
"Untuk korban itu besok, untuk saksi itu hari Rabu, untuk terlapor itu hari Kamis," sambung Hotma.
Dia belum merinci secara jelas terkait identitas serta posisi bos perusahaan tersebut. Hotma juga tak mengungkap siapa saja saksi yang akan diperiksa pihaknya.
"Kita belum tahu ya, itu materi penyidikan," imbuh Hotma.
Diberitakan sebelumnya, aktivis perempuan dari organisasi Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap buruh perempuan sudah sering terjadi.
Ika mengungkapkan, pihaknya pernah beberapa kali mendapatkan laporan jika buruh perempuan kerap dimanipulasi untuk menuruti keinginan atasannya.
“Mulai dari rayuan gombal, sentuhan fisik, hingga ajakan untuk berhubungan intim dilakukan oknum atasan tersebut untuk melancarkan niat jahatnya,” ungkap Ika, Sabtu (6/5/2023).
Tak jarang, para buruh perempuan itu juga diiming-imingi pengangkatan status untuk menjadi karyawan tetap jika menuruti kemauan atasannya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Bekasi
“Atasannya ini macam-macam, intinya adalah orang yang memiliki kuasa dalam struktur di perusahaan. Bisa supervisor, pihak manajemen. Itu sering terjadi,” lanjutnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino