
Pantau - Sopir dan kondektur bus berinsial R dan AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus peziarah terjun ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (7/5/2023).
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa. Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
“Mereka berdua kita kenakan pasal 359 terkait kelalaian. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan atau mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,” kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).
Sajarod mengatatakan, setelah melalui gelar perkara, dan keterangan para saksi, termasuk pengakuan kedua tersangka, saat kejadian ruang kemudi memang kosong saat mesin bus dipanasi.
“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi,” imbuh Sajarod.
Sajarod mengatakan, keduanya sudah ditahan di Mapolres Tegal untuk mengikuti proses hukum. “Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan,” pungkas Sajarod.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan saat sedang dipanasi meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Objek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023). Dalam peristiwa itu 37 penumpang jadi korban dengan dua di antaranya meninggal dunia.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa. Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
“Mereka berdua kita kenakan pasal 359 terkait kelalaian. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan atau mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,” kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).
Sajarod mengatatakan, setelah melalui gelar perkara, dan keterangan para saksi, termasuk pengakuan kedua tersangka, saat kejadian ruang kemudi memang kosong saat mesin bus dipanasi.
“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi,” imbuh Sajarod.
Sajarod mengatakan, keduanya sudah ditahan di Mapolres Tegal untuk mengikuti proses hukum. “Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan,” pungkas Sajarod.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan saat sedang dipanasi meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Objek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023). Dalam peristiwa itu 37 penumpang jadi korban dengan dua di antaranya meninggal dunia.
- Penulis :
- khaliedmalvino