Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Oknum TNI Terdakwa Hukuman Mati Pembawa Sabu-sabu Minta Dibebaskan, Singgung Pengabdian

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

2 Oknum TNI Terdakwa Hukuman Mati Pembawa Sabu-sabu Minta Dibebaskan, Singgung Pengabdian
Pantau – Dua terdakwa hukuman mati terkait kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan minta dibebaskam. Melalui kuasa hukumnya, Sertu Yalpin menyinggungkan terkait pengabdian dirinya kepada negara.

Mayor Chk D Hutasohit selaku kuasa hukum kedua oknum TNI itu, mengungkit tugas yang pernah dijalankan Sertu Yalpin, menurutnya, Yalpin telah mengabdi kepada negara melalui operasi dan sudah mendapatkan beberapa penghargaan.

"Terdakwa sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana," kata Mayor Chk D Hutasohit di Pengadilan Militer Medan, Selasa (23/5/2023).

Mayor Chk D Hutasohit juga menyampaikan beberapa tugas operasi juga telah dijalankan oleh Sertu Yalpin. Di antaranya operasi Rencong di Aceh.

"Terdakwa sudah melakukan beberapa operasi. Seperti operasi rencong di Aceh, tugas operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, tugas operasi di Kuta Cane, Aceh," ujar Hutasohit.

"Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur, atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya," tuturnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah