Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Shane Menangis Saat Digelandang Mobil Tahanan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Shane Menangis Saat Digelandang Mobil Tahanan
Pantau – Wajah tertundung ditutupi kedua tangan terlihat pada gestur tubuh tersangka penganiayaan Shane Lukas (19) saat berada di mobil tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). Shane Lukas terlihat mengucurkan air mata ketika dibawa ke Jaksa.

Sesekali Shane Lukas mengusap air mata yang menetes ke pipinya, dia terlihat menundukan kepala dengan gestur berdoa saat di dalam mobil tahanan. Kedua sisi kiri dan kanan Shane, terlihat petugas kepolisian menjaganya dengan wajah yang garang.

Tersangka Shane terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terikat kabel ties. Selain itu, dia tidak mengeluarkan kata-kata sedikit pun.

Setelah berada di dalam kendaraan tahan, petugas langsung bergegas berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kelap-kelip lampu sirene dengan dentungan suara kencang menandakan kendaraan tahan siap berangkat.

Kendaraan tahanan pun melaju peralahan saat meninggalkan area Markas Polda Metro Jaya, dan mempercepat lanju kendaraan menuju ke Kejaksaan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan siang ini. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari,” Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Di samping itu, penyidik kepolisian bolak-balik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Mei 2023.

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.
Penulis :
Yohanes Abimanyu