
Pantau – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
“Kami menyiapkan 12 orang Jaksa, sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan diantara ke-12 jaksa turut menangani kasus pembunuhan berencana Fredy Sambo. Tetapi, ia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
“Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel,” ujarnya.
Dikatakan Syarief, para jaksa ini sudah memegang berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
“Saat ini telah penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Syarief.
Menurut Syarief, saat ini para jaksa sedang menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” pungkasnya.
“Kami menyiapkan 12 orang Jaksa, sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan diantara ke-12 jaksa turut menangani kasus pembunuhan berencana Fredy Sambo. Tetapi, ia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
“Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel,” ujarnya.
Dikatakan Syarief, para jaksa ini sudah memegang berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
“Saat ini telah penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Syarief.
Menurut Syarief, saat ini para jaksa sedang menyusun surat dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane. Dalam waktu singkat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu