HOME  ⁄  Hukum

Lawan Vonis, Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Ngajuin Kasasi ke MA!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Lawan Vonis, Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Ngajuin Kasasi ke MA!
Foto: Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di PN Jaksel - (YouTube PN Jaksel)

Pantau - Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan kasasi atas vonis bui 12 tahun pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Sementara jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonis 5 tahun penjara di kasus serupa.

Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (10/1/2024), dokumen kasasi Mario Dandy sudah dilayangkan pada 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.

Demikian juga dokumen kasasi jaksa terhadap Shane Lukas dilayangkan di tanggal yang sama. Perbedaannya, dokumen kasasi jaksa atas Shane Luk mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Dokumen kasasi Mario dan Shane belum didaftarkan oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," tutur hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler