
Pantau - Polres Metro Tangerang Kota meringkus 3 terduga pengguna narkoba jenis sabu, yakni DT (41), MFU (26), dan EDS (28). 2 dari ketiga terduga pelaku merupakan karyawan di panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, DT, MFU, dan EDS diringkus polisi di 2 tempat pada Kamis (26/5/2023). Mereka ditangkap di kamar indekos di Kelurahan Lengkong Gudang Timur (Leguti), Kecamatan Serpong dan Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangsel.
"Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan. Kamis, sore," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Zian menuturkan, mereka diringkus berdasarkan laporan warga. Polisi turut menyita barang bukti 1 paket plastk klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,77 gram, serta 7 butir pil diduga ekstasi.
"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya," ungkapnya.
Zain menuturkan hasil tes urine ketiganya mengandung Methamfetamin, sehingga ketiganya diduga menggunakan sabu. Ketiga pengguna sabu ini dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut," sebutnya.
Diketahui, DT, MFU, dan EDS diringkus polisi di 2 tempat pada Kamis (26/5/2023). Mereka ditangkap di kamar indekos di Kelurahan Lengkong Gudang Timur (Leguti), Kecamatan Serpong dan Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangsel.
"Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan. Kamis, sore," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Zian menuturkan, mereka diringkus berdasarkan laporan warga. Polisi turut menyita barang bukti 1 paket plastk klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,77 gram, serta 7 butir pil diduga ekstasi.
"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya," ungkapnya.
Zain menuturkan hasil tes urine ketiganya mengandung Methamfetamin, sehingga ketiganya diduga menggunakan sabu. Ketiga pengguna sabu ini dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut," sebutnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino