
Pantau – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa selesai menjalani sidang etik selama 13 jam. Hasil dari sidang tersebut, Teddy terbukti melanggar etik dan dijatuhi sangksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari instutisi.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Ramadhan menyebut pelanggaran yang dilakukan Teddy yakni memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Ramadhan menyebut pelanggaran yang dilakukan Teddy yakni memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah