billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Teddy Minahasa Dipecat, Kompolnas Nilai Polri Tunjukkan Kredibilitas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Teddy Minahasa Dipecat, Kompolnas Nilai Polri Tunjukkan Kredibilitas
Pantau - Kompolnas menyebut, pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitas Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terseret kasus hukum.

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya. Kami dari Kompolnas cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Yusuf mengapresiasi jalannya persidangan terkait kasus ini yang dilakukan dengan cara terbuka, profesional, dan mandiri.

Baca Juga: Tok! Teddy Minahasa Dipecat Secara Tidak Hormat

"Salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu, sudah kita mengerti secara bersama-sama," lanjutnya.

Yusuf berharap hasil sidang majelis etik tersebut dapat memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Teddy Minahasa Ajukin Banding!

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Penulis :
Aditya Andreas