
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023. Hal ini untuk peningkatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Ida Fauziyah mengatakan, salah satu alasan aturan ini muncul berangkat dari salah satu kejadian viral yang menimpa salah seorang pekerja di Cikarang yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya.
"Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Ida di Kantor Apindo, Kamis (1/6/2023).
Ida mengatakan, munculnya Kepmenaker ini sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan teknis tentang pencegahan pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022.
"Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU 12/2022," imbuhnya.
Dengan Kepmenaker ini, Ida menekankan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki.
Ida juga menambahkan, melalui Kepmenaker ini perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini yang mencakup manajemen perusahaan dan karyawan.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker ini dibuat sebagai respons cepat dalam menanggapi salah satu kejadian viral yang menimpa pekerja di Cikarang.
"Kami menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," ungkapnya.
Ida Fauziyah mengatakan, salah satu alasan aturan ini muncul berangkat dari salah satu kejadian viral yang menimpa salah seorang pekerja di Cikarang yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya.
"Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Ida di Kantor Apindo, Kamis (1/6/2023).
Ida mengatakan, munculnya Kepmenaker ini sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan teknis tentang pencegahan pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022.
"Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU 12/2022," imbuhnya.
Dengan Kepmenaker ini, Ida menekankan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki.
Ida juga menambahkan, melalui Kepmenaker ini perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini yang mencakup manajemen perusahaan dan karyawan.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker ini dibuat sebagai respons cepat dalam menanggapi salah satu kejadian viral yang menimpa pekerja di Cikarang.
"Kami menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas