
Pantau - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia P2MI Christina Aryani menyatakan Indonesia ingin berperan dalam peluang pertumbuhan ekonomi Qatar yang diproyeksikan mencapai enam persen pada 2026 dan meningkat hingga 9,8 persen pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin 2 Maret 2026 sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian P2MI.
Christina menilai dengan pertumbuhan tersebut kebutuhan tenaga kerja di Qatar diperkirakan dapat mencapai 42 ribu hingga 50 ribu orang.
Peluang dan Kendala Penempatan PMI
Pernyataan itu disampaikan saat Wamen P2MI membahas peluang perluasan dan kendala penempatan PMI di Qatar secara daring bersama Duta Besar RI untuk Qatar Syahda Guruh Langkah Samudra pada Senin 2 Maret.
Ia melihat adanya peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor strategis seperti kesehatan, teknologi informasi, dan hospitality.
Namun ia juga mengungkapkan adanya pembatasan visa bagi Warga Negara Indonesia di sejumlah sektor pekerjaan di Qatar.
“Namun, ada kendala berupa pembatasan visa bagi Warga Negara Indonesia di sejumlah sektor, kecuali untuk sektor minyak dan gas serta transportasi Qatar Airways,” ungkapnya.
Menurut Christina, kendala tersebut memerlukan solusi bersama agar Indonesia dapat meningkatkan akses pasar tenaga kerja di Qatar.
Ia menekankan pentingnya mendorong akses pada sektor medium-skilled dan skilled worker yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Fokus Pelindungan dan Skema Gaji
Christina menyebut Qatar telah memiliki regulasi ketenagakerjaan yang disebut “Hukum Ketenagakerjaan Qatar” yang dinilai dapat memberikan pelindungan tenaga kerja yang lebih baik.
Ia menegaskan Indonesia akan fokus pada sektor yang memberikan nilai kompetitif sekaligus menjamin pelindungan pekerja migran.
Kementerian P2MI meminta dukungan KBRI Doha untuk membantu memperluas akses pasar tenaga kerja serta memetakan peluang secara lebih detail.
Langkah tersebut bertujuan agar penempatan PMI dapat dilakukan secara aman, prosedural, dan memberikan manfaat optimal bagi para pekerja migran Indonesia.
Kementerian P2MI menyebut kisaran gaji minimum di Qatar sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Selain gaji pokok terdapat tambahan fasilitas akomodasi sebesar 500 riyal atau sekitar Rp2,2 juta.
Tunjangan makan yang diberikan mencapai sekitar 300 riyal atau setara Rp1,3 juta.
Dengan demikian total kompensasi yang dapat diterima pekerja mencapai sekitar 1.800 riyal atau sekitar Rp8,2 juta per bulan.
- Penulis :
- Arian Mesa








