
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan Mario Dandy Satriyo menikmati aksinya saat menyiksa Cristalino David Ozora padahal sudah tersungkur lemah tak berdaya. Jaksa menyebut, Mario melakukan ancang-ancang 'free kick' saat menganiaya David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepakbola dengan mengatakan: 'enak main bola, ya', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'free kick, sini bos free kick gini bos'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Jaksa menuturkan, ketika Mario melakukan aksi bengisnya ke kepala David, diketahui kondisi anak dari anggota Banser NU Jonathan Latumahina itu sudah tergeletak tak berdaya. Nahasnya lagi, Mario terus menganiaya David.
"Bahwa selanjutnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah tak berdaya, di mana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepakbola," ungkap jaksa.
"Lalu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng terdorong ke belakang," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan usai melancarkan aksi 'free kick', terdakwa juga melakukan selebrasi mirip Cristiano Ronaldo setelah mencetak gol.
"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu, kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," sebut jaksa.
Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, David menderita luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepakbola dengan mengatakan: 'enak main bola, ya', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'free kick, sini bos free kick gini bos'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Jaksa menuturkan, ketika Mario melakukan aksi bengisnya ke kepala David, diketahui kondisi anak dari anggota Banser NU Jonathan Latumahina itu sudah tergeletak tak berdaya. Nahasnya lagi, Mario terus menganiaya David.
"Bahwa selanjutnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah tak berdaya, di mana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepakbola," ungkap jaksa.
"Lalu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng terdorong ke belakang," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan usai melancarkan aksi 'free kick', terdakwa juga melakukan selebrasi mirip Cristiano Ronaldo setelah mencetak gol.
"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu, kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," sebut jaksa.
Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, David menderita luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
#Cristiano Ronaldo#Sidang Perdana#Kasus Penganiayaan#Selebrasi#Mario Dandy Satriyo#Cristalino David Ozora#Free Kick
- Penulis :
- khaliedmalvino